Wednesday, April 02, 2008

Polri Bantah Informan Penyuap Polisi Dapat Rp 10 Juta

Udah lama ga posting.... Ni sekarang mo mulai lagi krn ada permintaan dari rekan2 ... hehehe...

Berhubung rame-nya info "JANGAN MENYUAP POLISI" dari milis, maupun yg masuk ke email atau dari temen2, maka ku posting info ini...


Jakarta - Kabar burung beredar. Bagi warga yang mampu membuktikan praktik penyuapan kepada polisi akan memperoleh Rp 10 juta. Dan sebaliknya bagi warga yang ketahuan menyuap polisi bisa kena bui 10 tahun.

Kabar ini termuat luas dalam pesan instan, surat elektronik dan mailing list (milis). Bunyi pesan yang tersiar luas itu adalah:
"Segala pelanggaran di jalan baik naik motor/mobil jangan suap uang pada polisi biarpun ditawari damai krn itu pancingan. Lebih baik minta ditilang nanti diurus di pengadilan. Itu instruksi Kapolri kepada jajaran polisi. Bagi yang bisa membuktikan warga yg menyuap polisi, dpt bonus 10 jt/warga, dan yang menyuap kena hukuman 10 th. Harap jangan main2. Info tsb byk yg tdk tahu, jadi polisi cari2 kelengahan kita biar menyuap, jangan terpancing menyuap Polisi..."


Namun tegas-tegas pihak Mabes Polri membantah hal ini. "Tidak ada. Kita memang mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyuap polisi dan memberikan informasi apabila ada oknum yang melakukan itu, tapi tidak memberi bonus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi detikcom pertelepon di Jakarta , Senin (31/3/2008).


Menurut dia, tidak hanya Kapolri saja tapi seluruh kepala polisi satuan wilayah mengimbau, apabila ada oknum yang menyeleweng di jalan agar dilaporkan, agar segera ditindaklanjuti.


"Tapi tidak ada itu bonus Rp 10 juta," tambahnya.


Di akhir perbincangan Abubakar meminta agar masyarakat dalam berhubungan dengan polisi baik dalam pelayanan maupun tindakan hukum tidak memberikan imbalan dan meminta supaya proses dipercepat.


"Kalau kita sama-sama menjunjung hukum jangan melakukan itu. Masyarakat yang melakukan itu salah dan oknum polisinya lebih salah," tutup Abubakar.


NB:

Kl gw sih nanggepinnya biasa aja. Ngapain jg nyuap polisi, sayang bgt duitnya, mendingan kita lengkapin aja surat2 kendaraan bermotor, misalnya SIM or STNK. En tentu aja jangan lupa kelengkapan fisik kendaraan bermotor kita spt lampu sign or kaca spion. Biar nyaman aja. Gt aja de.. :)